Tugas:
Civic Education
Nama : Vain Hadrami Hamid
NIM : 12010103058
Prodi : Tarbiyah/ KI C.
ANAK
JALANAN DAN HAM
Anak
jalanan adalah seorang anak yang menghabiskan sebagian waktunya atau seluruh
waktunya dijalanan, baik untuk bekerja ataupun aktivitas lainnya.
Sebagaimana
kita ketahui peningkatan anak jalanan dari tahun ke tahun makin menjadi-jadi,
peningkatan anak jalanan yang sangat pesat ini merupakan fenomena sosial yang
harus perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak khusunya pemerintah.
Melangkah dari hal tersebut, pemerintah harus melihat anak jalanan itu dari
sisi HAMnya juga, dimana anak jalanan selalu diabaikan bahkan dilanggar
hak-haknya.
Anak-anak
jalanan yang mestinya masih berada di bangku sekolah untuk memperoleh
pendidikan. Tetapi, karena tuntutan dan kerasnya kehidupan di negara ini mereka
terpaksa mencari penghidupan dijalanan, mereka tak bisa mengakses pendidikan
baik formal maupun nonformal. Dalam hal ini pendidikan dari keluarga, agama dan
lain-lain.
Bila
dikaji juga berlandaskan hukum, maka pelanggaran yang terjadi pada anak jalanan diantaranya hak memeperoleh
perlindungan dari orang tua atau masyarakat serta hak memperoleh pendidikan.
Jadi, melangkah dari hal itu sangat perlu dibuat sebuah system yang khusus bagi
anak jalanan sesuai dengan minat mereka minimal pendidikan moral, agama, dan
latihan untuk bekal bagi masa depan mereka.
Dan
bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa kehidupan jalanan adalah kehidupan yang
penuh dengan kekerasan dan eksploitasi. Kasus-kasus kekerasan yang sering
terjadi pada anak jalanan hanya sebagian kecil yang diketahui publik, masih
banyak kasus-kasus kekerasan diluar sana yang tak tersentuh oleh pemerintah.
Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kehidupan jalanan adalah kehidupan
yang berdasar dari hukum rimbah “siapa
kuat maka akan bertahan hidup”.
Berbagai
penelitian mengungkapkan situasi buruk yang dialami oleh anak jalanan, lebih
tragis lagi kekerasan terhadap anak jalanan justru dilakukan oleh petugas
keamanan pada saat merazia para anak jalanan yang dimana seharusnya memberikan
perlindungan terhadap mereka. Dan lebih parahnya lagi anak-anak jalanan juga
mengalami siksaan atau kekerasan dari sindikat-sindikat yang secara diam-diam
mengkoordinasi kerja mereka. Jadi, secara tidak langsung kekerasan telah
mendarah daging pada diri mereka dan pada nantinya akan membentuk nilai-nilai
baru yang mengedepankan kekerasan untuk jalan keluar agar dapat bertahan hidup,
dan tidak menutup kemungkinan pada saat dewasa nanti mereka akan menjadi salah satu
pelaku kekerasan.
Berkenaan
dengan itu, hokum nasional telah mengaturnya dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2
yang menyatakan bahwa anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian
kekerasaan terhadap anak jalanan adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi
manusia, lebih lanjut, kita
juga dapat merujuk pada Konvensi Hak-hak Anak PBB pasal 37 menyatakan “
menjamin anak tidak menjalani siksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan
tidak bermanfaat; menjamin untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara
sewenang-wenang.”
Berkaitan dengan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
terhadap fenomena anak jalanan, tentu perlu kiranya dipikirkan cara pemecahan
yang tepat untuk menangani masalah ini. Selama ini telah dilakukan berbagai
upaya untuk menengani masalah tersebut. Diantaranya adalah dengan upaya
pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi kemasyarakatan (LSM). Program
pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan martabat anak jalanan dalam agar
bisa menjadi mandiri.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani masalah anak
jalanan selama ini adala pendekatan “penjaringan” atau razia oleh polisi untuk
dikirim ke panti-panti rehabilitasi dan memberikan keterampilan untuk anak
jalanan. Namun sepertinya upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini kurang
efektif. Untuk mengatasi masalah anak jalanan memang sangat sulit karena
persoalan ini sangat kompleks. Perlu adanya kerjasama yang baik dari berbagai
pihak untuk menangani masalah ini seperti pemerintah, Organisasi Non-pemerintah
(NGO), organisasi sosial kemasyarakatan, instansi atau lembaga yang menangani
HAM dan masyarakat pada umumnya.
ada sebuah
Naskah yang sudah bertahun-tahun lampau telah dideklarasikan didunia:
Semua orang dilahirkan dalam kebebasan, semua orang
dilahirkan dalam persamaan dengan demikian memiliki hak-hak yang sama.
Manusia dapat berfikir untuk diri sendiri dan memahami apa
yang terjadi di sekeliling mereka.Setiap orang harus berbuat sebagai sesama
saudara, lelaki dan perempuan.
Bukan persoalan dari ras apa kamu berasal.
Bukanlah persoalan apakah engkau seorang laki-laki dan
perempuan
Bukanlah persoalan dalam bahasa apa kamu berbicara
Apapun juga agamamu, apapun juga pandangan politikmu
Dari Negara dan daerah mana asalmu atau keluargamu.
Bukan juga persoalan apakah engkau miskin atau kaya
Hak-hak ini dan kebebasan ini adalah untuk dinikmati oleh
setiap orang termasuk setiap anak.
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk bebas dan
hak untuk keamanan diri pribadi.
Tak seorangpun boleh disiksa atau dinistai,
Setiap orang punya hak untuk bekerja untuk membiayai diri
mereka agar tetap sehat , mencari makan , pakaian dan tempat tinggal.
Semua anak-anak harus menikmati hak yang sama tidak peduli
siapa orang tua mereka, apakah orang tua mereka menikah atau tidak.
Setiap orang punya hak mendapat latihan untuk suatu
pekerjaan.
Pendidikan harus memberi tekanan pada pemahaman, pengertian,
toleransi dan persahabat.
Orang mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap tempat mereka
hidup dan terhadap orang lain yang hidup disana bersama mereka.
Ada sebuah kalimat yang diucapkan oleh Khan dalam film my name is Khan. “Di
dunia ini tidak ada perbedaan yang ada hanya perbedaan antara orang yang baik
dan orang yang jahat”.
KESIMPULAN
Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah umur
yang menghabiskan sebagian waktunya atau seluruh waktunya di jalanan melakukan
kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya.
Berdasarkan hubungnnya dengan orang tua, anak jalanan dapat dikategorikan
menjadi dua yaitu, anak yang bekerja di jalanan dan anak yang tinggal di
jalanan.
Anak jalanan mengalami kehidupan
yang keras dalam kondisi dan situasi yang buruk bahkan hak-haknya banyak terlanggar.
Sebagai anak, mereka tidak lagi mampu menikmati hak-haknya yang tercakup
sebagai hak anak yang telah diatur dalam perundang-undangan di negara kita.
Adapun hak-hak asasi anak yang sering terlanggar dalam kehidupan anak jalanan
diantaranya hak mendapat perlindungan dari orang tua dan masyarakat, meperoleh
pengajaran, dan hak perlindungan dari dari kekerasan.
Masalah
pelanggaran hak asasi manusia dalam kehidupan anak jalanan ini menuntut
serangkaian upaya untuk memperjuangkannya agar tidak semakin memperpanjang
daftar pelanggaran hak asasi manusia di negara kita. Akan tetapi menangani
masalah anak jalanan bukanlah hal yang mudah karena kekomplekan masalahnya.
Sehingga untuk mengatasinya diperlukan kerjasama dari berbagai pihak baik
pemerintah, lembaga kemasyarakatan maupun kalangan masyarakat umum.
ANALISIS
PENULIS
Dalam
menyikapi fenomena sosial saat ini yang sedang marak, dimana makin banyaknya
anak jalanan khususnya di kota kendari. Saya sebagai mahasiswa merasa
terpanggil untuk menjadikan itu sebagai tema makalah saya. Saya juga sering bertanya
siapakah yang salah sehinngga fenomena sosial ini bukan malah berkurang justru
malah makin menjadi-jadi.
Khususnya
pemerintah saya berpesan “mau bangsa kita maju maka perbaiki dulu anak
bangsanya”. Karena banyak sudah peraturan-peraturan yang dikeluarkan khususnya
peraturan tentang HAM. Tapi, lagi-lagi saya katakan semua itu hanya bisa
menjadi sebuah peraturan saja yang tak pernah terreallisasikan dengan baik atau
bahkan di ingkari. Karena biasanya kekerasan ada kalanya dilakukan oleh
pemerintah dalam hal ini polisi atau satpol PP dalam proses turun lapangan
untuk meyelesaikan fenomena sosial tersebut tapi malah merekalah yang bertindak
anarkis sehingga bukan meyelesaikan tapi malah membuat kekerasan, sehingga anak
jalananpun enggan dan bahkan memberontak ketika harus ditangkap untuk dibawah
ke panti rehabilitasi.
Tapi, dalam hal ini
saya tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah karena, dalam hal ini juga perlu
adanya campur tangan dan dukungan dari pihak-pihak lain seperti ormas-ormas
ataupun masyarakat pada umumnya agar anak jalanan diatasi dengan baik dengan
berlandaskan HAM.
Penulis
Vain Hadrami Hamid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar