Selasa, 26 Mei 2015

Anak Jalanan Dan HAM



Tugas: Civic Education
Nama  : Vain Hadrami Hamid
NIM    : 12010103058
Prodi   : Tarbiyah/ KI C.

ANAK JALANAN DAN HAM
            Anak jalanan adalah seorang anak yang menghabiskan sebagian waktunya atau seluruh waktunya dijalanan, baik untuk bekerja ataupun aktivitas lainnya.
            Sebagaimana kita ketahui peningkatan anak jalanan dari tahun ke tahun makin menjadi-jadi, peningkatan anak jalanan yang sangat pesat ini merupakan fenomena sosial yang harus perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak khusunya pemerintah. Melangkah dari hal tersebut, pemerintah harus melihat anak jalanan itu dari sisi HAMnya juga, dimana anak jalanan selalu diabaikan bahkan dilanggar hak-haknya.
            Anak-anak jalanan yang mestinya masih berada di bangku sekolah untuk memperoleh pendidikan. Tetapi, karena tuntutan dan kerasnya kehidupan di negara ini mereka terpaksa mencari penghidupan dijalanan, mereka tak bisa mengakses pendidikan baik formal maupun nonformal. Dalam hal ini pendidikan dari keluarga, agama dan lain-lain.
            Bila dikaji juga berlandaskan hukum, maka pelanggaran yang terjadi pada anak  jalanan diantaranya hak memeperoleh perlindungan dari orang tua atau masyarakat serta hak memperoleh pendidikan. Jadi, melangkah dari hal itu sangat perlu dibuat sebuah system yang khusus bagi anak jalanan sesuai dengan minat mereka minimal pendidikan moral, agama, dan latihan untuk bekal bagi masa depan mereka.
            Dan bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa kehidupan jalanan adalah kehidupan yang penuh dengan kekerasan dan eksploitasi. Kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi pada anak jalanan hanya sebagian kecil yang diketahui publik, masih banyak kasus-kasus kekerasan diluar sana yang tak tersentuh oleh pemerintah. Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kehidupan jalanan adalah kehidupan yang berdasar dari hukum rimbah “siapa kuat maka akan bertahan hidup”.
            Berbagai penelitian mengungkapkan situasi buruk yang dialami oleh anak jalanan, lebih tragis lagi kekerasan terhadap anak jalanan justru dilakukan oleh petugas keamanan pada saat merazia para anak jalanan yang dimana seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Dan lebih parahnya lagi anak-anak jalanan juga mengalami siksaan atau kekerasan dari sindikat-sindikat yang secara diam-diam mengkoordinasi kerja mereka. Jadi, secara tidak langsung kekerasan telah mendarah daging pada diri mereka dan pada nantinya akan membentuk nilai-nilai baru yang mengedepankan kekerasan untuk jalan keluar agar dapat bertahan hidup, dan tidak menutup kemungkinan pada saat dewasa nanti mereka akan menjadi salah satu pelaku kekerasan.
            Berkenaan dengan itu, hokum nasional telah mengaturnya dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yang menyatakan bahwa anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian kekerasaan terhadap anak jalanan adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, lebih lanjut, kita juga dapat merujuk pada Konvensi Hak-hak Anak PBB pasal 37 menyatakan “ menjamin anak tidak menjalani siksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermanfaat; menjamin untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.”
Berkaitan dengan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap fenomena anak jalanan, tentu perlu kiranya dipikirkan cara pemecahan yang tepat untuk menangani masalah ini. Selama ini telah dilakukan berbagai upaya untuk menengani masalah tersebut. Diantaranya adalah dengan upaya pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi kemasyarakatan (LSM). Program pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan martabat anak jalanan dalam agar bisa menjadi mandiri.
                       
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani masalah anak jalanan selama ini adala pendekatan “penjaringan” atau razia oleh polisi untuk dikirim ke panti-panti rehabilitasi dan memberikan keterampilan untuk anak jalanan. Namun sepertinya upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini kurang efektif. Untuk mengatasi masalah anak jalanan memang sangat sulit karena persoalan ini sangat kompleks. Perlu adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak untuk menangani masalah ini seperti pemerintah, Organisasi Non-pemerintah (NGO), organisasi sosial kemasyarakatan, instansi atau lembaga yang menangani HAM dan masyarakat pada umumnya.
ada sebuah Naskah yang sudah bertahun-tahun lampau telah dideklarasikan didunia:
Semua orang dilahirkan dalam kebebasan, semua orang dilahirkan dalam persamaan dengan demikian memiliki hak-hak yang sama.
Manusia dapat berfikir untuk diri sendiri dan memahami apa yang terjadi di sekeliling mereka.Setiap orang harus berbuat sebagai sesama saudara, lelaki dan perempuan.
Bukan persoalan dari ras apa kamu berasal.
Bukanlah persoalan apakah engkau seorang laki-laki dan perempuan
Bukanlah persoalan dalam bahasa apa kamu berbicara
Apapun juga agamamu, apapun juga pandangan politikmu
Dari Negara dan daerah mana asalmu atau keluargamu.
Bukan juga persoalan apakah engkau miskin atau kaya
Hak-hak ini dan kebebasan ini adalah untuk dinikmati oleh setiap orang termasuk setiap anak.
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk bebas dan hak untuk keamanan diri pribadi.
Tak seorangpun boleh disiksa atau dinistai,
Setiap orang punya hak untuk bekerja untuk membiayai diri mereka agar tetap sehat , mencari makan , pakaian dan tempat tinggal.
Semua anak-anak harus menikmati hak yang sama tidak peduli siapa orang tua mereka, apakah orang tua mereka menikah atau tidak.
Setiap orang punya hak mendapat latihan untuk suatu pekerjaan.
Pendidikan harus memberi tekanan pada pemahaman, pengertian, toleransi dan persahabat.
Orang mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap tempat mereka hidup dan terhadap orang lain yang hidup disana bersama mereka.
            Ada sebuah kalimat yang diucapkan oleh Khan dalam film my name is Khan. “Di dunia ini tidak ada perbedaan yang ada hanya perbedaan antara orang yang baik dan orang yang jahat”.
KESIMPULAN
            Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah umur yang menghabiskan sebagian waktunya atau seluruh waktunya di jalanan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya. Berdasarkan hubungnnya dengan orang tua, anak jalanan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu, anak yang bekerja di jalanan dan anak yang tinggal di jalanan.
          Anak jalanan mengalami kehidupan yang keras dalam kondisi dan situasi yang buruk bahkan hak-haknya banyak terlanggar. Sebagai anak, mereka tidak lagi mampu menikmati hak-haknya yang tercakup sebagai hak anak yang telah diatur dalam perundang-undangan di negara kita. Adapun hak-hak asasi anak yang sering terlanggar dalam kehidupan anak jalanan diantaranya hak mendapat perlindungan dari orang tua dan masyarakat, meperoleh pengajaran, dan hak perlindungan dari dari kekerasan.
            Masalah pelanggaran hak asasi manusia dalam kehidupan anak jalanan ini menuntut serangkaian upaya untuk memperjuangkannya agar tidak semakin memperpanjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di negara kita. Akan tetapi menangani masalah anak jalanan bukanlah hal yang mudah karena kekomplekan masalahnya. Sehingga untuk mengatasinya diperlukan kerjasama dari berbagai pihak baik pemerintah, lembaga kemasyarakatan maupun kalangan masyarakat umum.
ANALISIS PENULIS
           
            Dalam menyikapi fenomena sosial saat ini yang sedang marak, dimana makin banyaknya anak jalanan khususnya di kota kendari. Saya sebagai mahasiswa merasa terpanggil untuk menjadikan itu sebagai tema makalah saya. Saya juga sering bertanya siapakah yang salah sehinngga fenomena sosial ini bukan malah berkurang justru malah makin menjadi-jadi.
            Khususnya pemerintah saya berpesan “mau bangsa kita maju maka perbaiki dulu anak bangsanya”. Karena banyak sudah peraturan-peraturan yang dikeluarkan khususnya peraturan tentang HAM. Tapi, lagi-lagi saya katakan semua itu hanya bisa menjadi sebuah peraturan saja yang tak pernah terreallisasikan dengan baik atau bahkan di ingkari. Karena biasanya kekerasan ada kalanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini polisi atau satpol PP dalam proses turun lapangan untuk meyelesaikan fenomena sosial tersebut tapi malah merekalah yang bertindak anarkis sehingga bukan meyelesaikan tapi malah membuat kekerasan, sehingga anak jalananpun enggan dan bahkan memberontak ketika harus ditangkap untuk dibawah ke panti rehabilitasi.
Tapi, dalam hal ini saya tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah karena, dalam hal ini juga perlu adanya campur tangan dan dukungan dari pihak-pihak lain seperti ormas-ormas ataupun masyarakat pada umumnya agar anak jalanan diatasi dengan baik dengan berlandaskan HAM.



                                                                            Penulis

                                                                            Vain Hadrami Hamid
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar